100 Hari Kepemimpinan Rudy-Seno, Ketua DPRD Kaltim: Komunikasi Intens, Kinerja Positif

SAMARINDA – Memasuki 100 hari kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud dan Seno Aji, sejumlah pihak mulai memberikan penilaian terhadap kinerja keduanya. Sejak resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 lalu, pasangan Rudy-Seno mengusung dua program unggulan: Gratispol dan Josspol.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai kinerja Rudy-Seno cukup positif dalam 100 hari pertama. Ia menyebut bahwa komunikasi antara legislatif dan eksekutif terjalin dengan sangat baik, yang tercermin dalam rapat-rapat rutin dan intensif yang digelar hampir setiap awal pekan.

“Kalau penilaian pribadi, kinerja Rudy-Seno itu bagus. Setiap Senin sampai Rabu selalu ada rapat maraton, membahas soal Kaltim,” ujar Hasanuddin, yang juga merupakan kakak dari Gubernur Rudy Mas’ud, saat diwawancarai pada Rabu (28/5/2025).

Dari sisi kelembagaan, Hasanuddin menyebut DPRD dan Pemprov Kaltim sudah berada dalam satu visi. Salah satu indikatornya adalah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disepakati bersama dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna mendatang.

“Sudah kita sepakati RPJMD-nya, tinggal paripurna berikutnya kita ketok palu,” tambah politisi Partai Golkar asal Balikpapan itu.

Hasanuddin juga menegaskan tidak ada catatan khusus yang perlu diberikan terhadap pemerintahan Rudy-Seno sejauh ini. Ia mengapresiasi komitmen pasangan pemimpin baru itu dalam menjaga efisiensi, termasuk dengan tidak menggelar rapat-rapat mewah di luar kantor pemerintahan.

“Komunikasi kami bagus, koordinasi juga berjalan lancar. Semua rapat dipusatkan di Kantor Gubernur, tidak ada yang di hotel-hotel,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rudy Mas’ud dan Seno Aji memimpin Kaltim usai memenangkan Pilkada Serentak pada November 2024, mengalahkan pasangan petahana Isran Noor dan Hadi Mulyadi. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI