SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan sebanyak 11.881 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan mencuatnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan tidak ada rencana pengurangan tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang meminta seluruh PPPK tetap dipertahankan sesuai kontrak kerja.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga PPPK agar tetap bekerja maksimal,” ujarnya di Samarinda, Jumat (3/4/2026).
Sebagai langkah konkret, BKD Kaltim telah mengajukan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya bagi mereka yang masa kontraknya akan segera berakhir.
Namun di sisi lain, muncul keresahan di kalangan PPPK setelah beredarnya informasi dari pusat terkait potensi tidak diperpanjangnya kontrak di sejumlah daerah. Isu PHK PPPK mencuat karena beberapa pemerintah daerah dikabarkan mempertimbangkan kebijakan tersebut akibat keterbatasan anggaran dan aturan belanja pegawai.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan keputusan perpanjangan maupun pemberhentian PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi daerah.
“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing instansi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sejumlah pemerintah daerah disebut menghadapi kendala batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kondisi fiskal yang terbatas akibat kebijakan efisiensi turut menjadi pertimbangan.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan PPPK terkait kepastian kerja, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Meski demikian, BKN mengingatkan adanya informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, termasuk klaim mengenai status baru PPPK.
Wisudo menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BKN.
“BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru PPPK sebagaimana yang beredar,” tegasnya.
Sementara itu, Yuli memastikan di Kalimantan Timur, keberlanjutan PPPK tetap menjadi prioritas. Ia menyebutkan komposisi aparatur sipil di Pemprov Kaltim saat ini didominasi PPPK dengan jumlah 11.881 orang, melampaui jumlah PNS yang sekitar 9.000 orang.
Mayoritas PPPK tersebut berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Kaltim memprioritaskan perpanjangan kontrak bagi PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 yang masa kerjanya akan berakhir tahun depan. Langkah percepatan administrasi dilakukan guna menghindari kekosongan status kepegawaian.
Dengan kebijakan itu, Pemprov Kaltim berharap dapat meredam keresahan di kalangan PPPK sekaligus menjaga stabilitas layanan publik di daerah.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





