12 Pasangan Terjaring, Dua Pelajar Pesta Miras Sebelum Berduaan di Kamar

SAMARINDA – Operasi cipta kondisi yang digelar Satpol PP Kota Samarinda menjelang Natal dan Tahun Baru kembali mengungkap praktik penyalahgunaan kamar guest house di kota ini. Dalam razia Rabu malam (10/12) sekitar pukul 22.00 WITA, petugas yang berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan POM menemukan 12 pasangan bukan suami istri di lima lokasi berbeda—termasuk dua pasangan yang masih berstatus pelajar.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pengendalian situasi kota saat periode rawan.

“Ini kegiatan rutin bagi kami, bisa juga dikatakan cipkon karena menjelang Nataru. Kita harus memastikan bahwa Kota Samarinda dalam keadaan kondusif, dan tentunya kita berkolaborasi dengan TNI, Polri, beserta POM,” ujar Anis.

Dari seluruh pasangan yang terjaring, temuan paling memprihatinkan adalah dua pasangan remaja berusia 17 dan 18 tahun. Tidak hanya berduaan di kamar, mereka juga ditemukan membawa minuman keras.

“Yang saya miriskan lagi, dari 12 pasangan tadi, dua pasang ini adalah anak-anak sekolah,” ungkapnya.
“Dia rupanya sebelum melakukan hubungan yang bukan pasangannya, dia juga minum dulu, membawa botol miras. Kami temukan,” tambah Anis.

Seluruh individu yang diamankan kemudian dibawa untuk pembinaan. Satpol PP memastikan orang tua dua pasangan pelajar tersebut akan dipanggil untuk memberikan penjelasan dan pembinaan lanjutan.

“Khusus yang anak sekolah ini, kami harus panggil orang tuanya. Kasihan anak-anaknya, masih muda. Ini harus menjadi perhatian khusus,” tegas Anis.

Ia juga mengirim sinyal keras kepada pengelola guest house yang kedapatan menyediakan ruang bagi praktik yang melanggar norma kesusilaan.

“Jangan sampai guest house di Kota Samarinda itu setiap kita sasar pasti menemukan. Kami akan panggil pemilik guest house yang kedapatan ada pasangan bukan suami istri, apalagi pesta miras. Apabila kedapatan lagi seperti itu, tentunya kami akan kenakan sanksi sesuai perundangan atau perda yang berlaku,” tutupnya. (Dim)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI