12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae, Bela Nadiem Makarim pada Praperadilan Chromebook

JAKARTA – Sidang praperadilan status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendapat sorotan besar setelah 12 tokoh nasional antikorupsi ikut menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae.

Para tokoh tersebut berasal dari beragam latar belakang, mulai dari eks pimpinan KPK, akademisi, hingga mantan Jaksa Agung. Mereka memberi opini hukum dalam sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Amicus curiae sendiri bermakna pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, lalu menyampaikan pandangan hukumnya kepada pengadilan, tanpa memaksa ataupun melakukan perlawanan terhadap hakim.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior LeIP, Arsil.

Arsil menegaskan pendapat hukum tersebut bukan semata ditujukan bagi Nadiem, melainkan sebagai pengingat agar prosedur hukum penetapan tersangka berjalan sesuai prinsip fair trial.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Arsil.

Adapun 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae yakni;

1. Amien Sunaryadi – Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007.
2. Arief T. Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
3. Arsil – Peneliti senior LeIP.
4. Betti Alisjahbana – Tokoh profesional TI dan juga juri Bung Hatta Anti Corruption Award.
5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK periode 2003–2007.
6. Goenawan Mohamad – Pendiri majalah Tempo, penulis dan aktivis demokrasi.
7. Hilmar Farid – Sejarawan dan aktivis kebudayaan.
8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung RI periode 1999–2001.
9. Nur Pamudji – Direktur Utama PLN periode 2011–2014.
10. Natalia Soebagjo – Anggota International Council Transparency International.
11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat dan akademisi hukum yang banyak mengadvokasi kasus publik.
12. Todung Mulya Lubis – Advokat senior, pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI