13 Jabatan Belum Diisi, DPRD Kaltim Kejar Target Pengisian Jabatan Eselon II

SAMARINDA – Meski Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, baru saja melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), Senin (29/6/2026), pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum selesai. Masih terdapat 13 jabatan eselon II yang belum memiliki pejabat definitif.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi Setdaprov Kaltim di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, membahas percepatan pengisian jabatan strategis yang hingga kini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Berdasarkan notulensi rapat yang diperoleh Media Kaltim Network, Sekda Kaltim menjelaskan pelantikan pejabat telah dilakukan, namun belum seluruh jabatan dapat terisi.

“Pada tanggal 29 Juni 2026 telah dilaksanakan pelantikan sejumlah pejabat Eselon II dan Eselon III Pemprov Kaltim. Tersisa 13 OPD yang masih dijabat Pelaksana Tugas,” demikian tertulis dalam notulensi rapat.

Adapun 13 jabatan yang masih kosong meliputi Asisten III Administrasi Umum Setda Kaltim, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas PUPR-PERA, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Dalam rapat itu dijelaskan keterlambatan pengisian jabatan dipengaruhi sejumlah faktor. Selain adanya aturan yang membatasi kepala daerah melakukan mutasi ASN selama enam bulan pertama setelah dilantik, proses pengisian jabatan kini wajib melalui mekanisme Manajemen Talenta yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemprov Kaltim telah menyiapkan sistem tersebut, namun harus menunggu jadwal ekspos di hadapan Kepala BKN yang baru terlaksana pada Februari 2026. Setelah memperoleh persetujuan, komitmen penerapan Manajemen Talenta ASN ditandatangani pada Mei 2026.

Pemprov Kaltim telah melakukan pemetaan ASN untuk mengisi jabatan yang masih kosong. Apabila hasil pemetaan belum memenuhi kebutuhan, daerah akan membuka peluang bagi ASN dari pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim melalui data Manajemen Talenta BKN.

“Apabila hasil pemetaan menunjukkan hasil penilaian ASN Pemprov Kaltim belum bisa mengisi seluruh jabatan Eselon yang kosong, maka kita bisa meminta BKN untuk membuka data Manajemen Talenta BKD kabupaten/kota di Kaltim untuk dilihat ASN mereka yang sekiranya memenuhi syarat untuk dipromosikan mengisi jabatan Eselon di Pemprov Kaltim,” sebagaimana tertuang dalam notulensi.

Pemprov menargetkan seluruh pengisian jabatan tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

“Gubernur Kaltim menargetkan pengisian jabatan Eselon dapat selesai di akhir bulan Juli 2026,” tulis notulensi rapat.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kaltim meminta Pemprov tidak lagi menunda proses pengisian jabatan agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I menegaskan mendorong Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim untuk melakukan upaya-upaya percepatan agar target pengisian jabatan Eselon yang masih kosong dapat segera dituntaskan dengan SDM ASN yang cakap dan memenuhi persyaratan.

Pelantikan sembilan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Kaltim pada Senin pagi menjadi bagian dari proses penataan birokrasi. Namun hasil RDP Komisi I DPRD Kaltim menunjukkan masih ada belasan jabatan strategis yang perlu segera diisi agar tidak terus bergantung pada pejabat pelaksana tugas.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI