138 Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah Dapat Umrah dan Wisata Gratis

PASER – Sebanyak 138 orang yang terdiri dari marbot dan penjaga rumah ibadah di Kabupaten Paser akan mendapat apresiasi dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Apresiasi yang diberikan berupa pembiayaan untuk perjalanan umrah untuk marbot dan perjalanan religi untuk penjaga rumah ibadah.

Adapun rincian dari 138 orang yang diberangkatkan yakni 116 orang diantaranya marbot, kemudian penjaga rumah ibadah 12 orang dari Protestan, 6 orang dari Katolik, 3 orang dari Hindu, dan 1 orang dari Budha.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Rusmadi, mengatakan umrah gratis dan wisata religi ini merupakan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang berlaku selama 4 tahun ke depan.

“Marbot itu akan diberangkatkan umrah, untuk penjaga rumah ibadah seperti Protestan wisata religi ke Yerusalem, Katolik ke Vatikan, Hindu ke India, dan Budha mungkin ke India juga,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

Bagi marbot yang namanya disetorkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan database Sistem Informasi Masjid (Simas) untuk berangkat umrah. kemudian penjaga rumah ibadah agama Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha yang pendataannya melalui Kemenag untuk perjalanan religi dipastikan telah memenuhi persyaratan.

“Semua sudah memenuhi persyaratan. Data base mereka sudah kita teruskan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan ke Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Adapun proses yang berjalan sampai saat ini, dikatakan Rusmadi telah sampai pada tahap pembukaan rekening. Karena dana untuk perjalanan tersebut akan ditransfer ke masing-masing orang yang diberangkatkan.

Ia menegaskan dana di dalam rekening yang diterima tersebut diperuntukkan hanya untuk membiayai umrah dan perjalanan religi.
“Masing-masing akan membayar secara mandiri ke pihak travel yang ditunjuk pemerintah menggunakan dana yang ada di dalam rekening yang diterima,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI