201 Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum, Diskop UKM Kukar Kebut Penyelesaian Hingga Akhir Juni

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UKM terus berpacu dengan waktu menyelesaikan legalitas Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Dari total 237 koperasi yang direncanakan, sebanyak 201 koperasi kini telah resmi berbadan hukum dengan terbitnya akta notaris.

Langkah ini menjadi bagian dari misi besar Pemkab Kukar untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan berbasis potensi desa. Sementara itu, 36 koperasi sisanya masih dalam proses administrasi dan ditarget rampung paling lambat 30 Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menjelaskan pihaknya terus melakukan pendampingan agar seluruh koperasi dapat memenuhi persyaratan legal formal secara tepat waktu.

“Kami memang sedang kebut proses finalisasi. Tantangannya cukup beragam, mulai dari minimnya pemahaman soal koperasi, keterbatasan jaringan internet di desa-desa, hingga kondisi geografis seperti banjir di Tabang,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).

Taufik menyoroti perbedaan biaya akta notaris sebagai salah satu kendala teknis di lapangan. Meski begitu, dirinya menegaskan semua proses terus berjalan, bahkan sejumlah koperasi kini sudah mulai melengkapi dokumen lanjutan untuk proses pengesahan.

Menurutnya, pembentukan Koperasi Merah Putih bukan sekadar pemenuhan target program, tetapi strategi untuk membuka ruang ekonomi baru yang digerakkan langsung oleh masyarakat desa.

“Koperasi ini kita desain dengan tujuh jenis usaha, enam di antaranya wajib seperti simpan pinjam, kebutuhan pokok, apotek, klinik, elpiji, dan pertanian. Satu sisanya fleksibel, bisa disesuaikan dengan potensi lokal seperti perikanan, kerajinan atau pariwisata,” jelasnya.

Taufik menambahkan data terbaru masih terus direkap untuk melihat tren jenis usaha dominan yang dipilih koperasi di masing-masing wilayah. Langkah ini akan menjadi bahan dasar perumusan strategi penguatan koperasi jangka panjang, termasuk pendampingan manajemen dan pengembangan usaha berbasis teknologi.

“Kita ingin koperasi ini bukan hanya kuat di internal desa, tapi mampu menjadi pelaku usaha yang bisa bersaing, bahkan menjangkau pasar luar,” pungkasnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI