SAMARINDA – Dinamika politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memanas sejak 21 April lalu. Dalam Rapat Pimpinan yang digelar Senin (4/5/2026) malam, enam fraksi bersama 21 anggota dewan secara prinsip menyatakan persetujuan terhadap penggunaan hak angket, merespons tuntutan yang bergulir dari mahasiswa dan masyarakat.
Meski demikian, forum tersebut belum menghasilkan keputusan final. Pembahasan masih berada pada tahap konsultasi dan pendalaman mekanisme, termasuk menentukan instrumen yang tepat untuk menindaklanjuti aspirasi publik.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pihaknya belum mengambil sikap resmi. Ia menyebut langkah awal yang akan ditempuh adalah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim guna mengklarifikasi sejumlah isu yang berkembang.
“Semua masih berproses. Kita akan panggil OPD, termasuk Sekda untuk menjelaskan persoalan ini. Keputusan belum diambil,” ujarnya dalam rapat.
Dukungan terhadap hak angket mengemuka dari mayoritas fraksi. Fraksi Gerindra, PAN, PDI Perjuangan, PKB, serta sejumlah fraksi lainnya menilai, hak angket diperlukan sebagai instrumen konstitusional untuk mengurai dugaan persoalan kebijakan, termasuk isu anggaran rumah jabatan gubernur dan mobil dinas.
Ketua Fraksi Gerindra, Agus Suwandy, menilai langkah tersebut penting demi menjawab kekecewaan publik.
“Mahasiswa menyuarakan keresahan. Pemerintah juga dinilai belum mampu menjelaskan secara utuh kepada masyarakat. Maka hak angket menjadi instrumen agar semuanya terbuka,” tegasnya.
Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menyatakan pihaknya telah menyepakati dukungan terhadap hak angket sebagai bentuk respons atas tuntutan masyarakat.
“Ada langkah konkret yang ditunggu. Kami sepakat menandatangani usulan hak angket untuk menjaga stabilitas dan memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi,” katanya.
Fraksi PKB berada di barisan yang sama. Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menekankan aspirasi masyarakat harus menjadi prioritas.
“Kita ini dipilih rakyat. Kalau ada kekecewaan publik, maka harus dijawab. Hak angket ini justru untuk memastikan apakah dugaan itu benar atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Golkar mengambil sikap berbeda. Meski sejumlah anggotanya turut menandatangani usulan, Golkar secara kelembagaan mendorong pendalaman sebelum hak angket diputuskan.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Sarkowi, mempertanyakan dasar hukum dari dugaan pelanggaran yang menjadi alasan pengajuan hak angket.
“Kalau dianggap ada pelanggaran, di mana letaknya? Ini harus jelas. Jangan sampai DPRD ikut disalahkan, karena kita juga bagian dari penyelenggara anggaran,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Husni Fakhruddin. Ia menekankan penggunaan hak angket harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk kejelasan objek dan alasan penyelidikan.
“Kalau datanya lengkap dan objektif, tentu bisa kita lanjutkan. Tapi mekanismenya harus dilalui dengan benar,” katanya.
Golkar cenderung mendorong penggunaan hak interpelasi atau pemanggilan OPD sebagai langkah awal, sebelum meningkat ke hak angket.
Dengan komposisi dukungan enam fraksi dan 21 anggota, peluang pengguliran hak angket terbuka lebar. Namun keputusan akhir masih menunggu proses formal sesuai tata tertib DPRD, termasuk kemungkinan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





