21 Hektare Lahan Akan Dibangun Madrasah Terpadu RA hingga MA di IKN

NUSANTARA – Pembangunan madrasah terpadu direncanakan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lahannya telah ditinjau Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat Kunjungan Kerja (Kunker) ke IKN akhir 20 Februari hingga 21 Februari. Lahan dengan luas sekitar 21 hektare.

Nasaruddin mengatakan madrasah tersebut nantinya meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

“Insya Allah banyak program Kementerian Agama yang harus segera kita wujudkan di sini (IKN). Madrasah terpadu dari Raudhatul Athfal, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah,” ujar Nasaruddin.

Kawasan pendidikan dirancang lengkap dengan asrama, fasilitas olahraga, masjid, serta sarana pendukung lainnya. Madrasah terintegrasi tersebut diharapkan menjadi solusi pendidikan yang lengkap dan berkualitas bagi warga di delineasi IKN yang terus berkembang.

Menurut Nasaruddin, Kepala Otorita IKN telah menyatakan kesiapan untuk menyediakan lahan atas rencana itu. Dalam Kunker Menag bukan hanya membahas terkait madrasah, melainkan membahas soal perkantoran pemerintahan, fasilitas kesehatan, serta rumah susun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nasaruddin menyebut apabila kesiapan infrastruktur dan sistem kerja di IKN membuka peluang bagi Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi secara vertikal dari pusat hingga daerah tanpa harus ada di Jakarta.

“Mudah-mudah pada waktunya nanti kita Kementerian Agama bisa pertama kali bisa lebih eksis di sini. Karena kita ‘kan vertikal, jadi mengkoordinasikan seluruh karyawan dari pusat sampai ke bawah itu tidak harus di Jakarta, bisa kita melalui jaringan di sini,” kata Nasaruddin.

Sekadar diketahui, lokasi yang ditinjau dan direncanakan dibangun madrasah tersebut satu kawasan dengan kawasan RS Abdi Waluyo, Mayapada Hospital, Universitas Gunadarma, serta SMA Taruna Nusantara di 1B-1C.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI