21 Tahun Munir, Organisasi Sipil Desak Komnas HAM Tuntaskan Penyelidikan

JAKARTA — Puluhan mahasiswa, aktivis, dan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Masyarakat sipil datang membawa poster serta menyerukan tuntutan agar Komnas HAM menuntaskan penyelidikan kematian Munir Said Thalib, sekaligus menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.

“Hidup korban! Usut tuntas kasus Munir!”

Teriakan itu menggema berulang kali selama aksi yang digelar bertepatan dengan 21 tahun kematian Munir, aktivis HAM yang tewas diracun pada 7 September 2004.

Direktur Amnesty International, Usman Hamid, hadir langsung memimpin jalannya aksi. Usman mengingatkan perjuangan mencari keadilan sudah berlangsung terlalu lama tanpa kepastian.

“Dua puluh satu tahun bukan waktu sebentar untuk menjemput keadilan,” tegas Usman.

Dirinya menambahkan aksi kali ini merupakan yang ketiga dalam tiga tahun terakhir. Namun, menurutnya penyelidikan Komnas HAM tidak kunjung memperlihatkan perkembangan signifikan.

“Artinya Komnas HAM terlalu berlarut-larut,” kata Usman, yang pernah tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam orasinya, Usman mengenang sosok Munir sebagai pejuang keadilan yang berani membela berbagai kalangan, mulai buruh, mahasiswa, polisi, hingga prajurit TNI.

“Munir adalah aktivis yang tidak pernah ragu memperjuangkan keadilan. Tahun 1998, Munir-lah yang paling depan memisahkan polisi dan militer,” kenangnya.

Aksi tersebut berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Massa turut mendesak agar perwakilan Komnas HAM hadir menemui mereka di lokasi.

Diinformasikan, Munir diketahui meninggal dalam penerbangan menuju Belanda setelah menenggak jus jeruk yang dicampuri arsenik oleh Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia.

Polly divonis 20 tahun penjara, tetapi bebas pada 2018 usai menerima sejumlah remisi. Dua tahun kemudian, Polly meninggal dunia akibat Covid-19.

Meski pelaku eksekusi telah terungkap, dugaan keterlibatan figur berpengaruh masih mengemuka. Aktivis HAM menilai pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis, bahkan menyeret nama Deputi V BIN, Muchdi Pr.

Muchdi sempat diadili sebagai terdakwa, namun akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Keputusan tersebut menambah panjang misteri dan tanda tanya besar kasus Munir.

Lebih jauh, laporan resmi TPF pembunuhan Munir hingga kini tidak pernah dipublikasikan. Ketika para aktivis menagihnya kepada Presiden Joko Widodo pada 2017, dokumen tersebut dinyatakan hilang.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI