JAKARTA – Pimpinan DPR RI, melalui Ketua DPR RI, Puan Maharani, akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat paripurna DPR RI, Kamis (12/3/ 2026) di Gedung DPR di Jakarta
Dalam sidang tersebut Puan Maharani menyatakan mengesahkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI.
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Puan Maharani, Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya sudah 22 tahun RUU PPRT masuk Prolegnas prioritas DPR yaitu sejak 2004 silam, namun tidak kunjung disahkan.
Pada periode keanggotaan DPR RI 2023 lalu, RUU tersebut sudah disahkan oleh Pimpinan DPR, Puan Maharani sebagai RUU inisiatif, namun tidak dibahas sampai masa kepemimpinan selesai.
Kegagalan yang terus-menerus tersebut membuat aktivis PRT mempertanyakan, apakah DPR serius untuk mengesahkannya?
Lalu Presiden Prabowo kemudian berpidato dalam Hari Buruh 1 Mei 2025, dan menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelan 3 bulan pasca Mei 2025 atau bulan Agustus 2025, namun selama 8 bulan, DPR terus terusan melakukan RDPU sampai aktivis bertanya, kapan akan disahkan jika melakukan RDPU terus?
Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU agar RUU itu cepat disahkan
Pada 11 Maret 2026 Baleg DPR mengadakan 3 sesi kegiatan. Pertama, RDPU dengan Kemenaker, kedua penyelesaian pasal-pasal dan ketiga Pleno RUU PPRT untuk menyetujui mengusulkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif.
Pada rapat Baleg sebelumnya, delapan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyatakan berterima kasih pada Baleg DPR RI untuk membahasnya dan saat ini mendesak langkah cepat presiden dan pemerintah untuk segera membuat Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Berterima kasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,” kata Lita Anggraini
Tahap selanjutnya setelah menjadi RUU inisiatif, maka presiden harus membuat Surpres dan pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Lalu selanjutnya dibahas di tingkat 1 dan 2, lalu diketoklah di rapat paripurna.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina mengatakan momentum itu bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.
“Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas,” jelasnya.
Salah satu PRT, Winaningsih, sangat berharap RUU PPRT disahkan tahun ini.
“Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,” kata Winaningsih. (rls)
Editor: Yahya Yabo





