306 Tenaga Bakti Rimbawan Tunggu Kepastian, DPRD Janji Kawal Hingga ke Kementerian

SAMARINDA — Status dan masa depan tenaga non-ASN Bakti Rimbawan kembali mencuat pasca terbitnya kebijakan penyelesaian tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketidakpastian ini membuat 306 tenaga honorer tersebut berharap ada jalan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai status Bakti Rimbawan tidak bisa disamakan dengan PPPK.

“Secara aturan, pengangkatan mereka menjadi PPPK memang tidak diperkenankan. Ini hanya salah persepsi sejak awal,” ujar Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendukung percepatan serta memberikan kejelasan status kepegawaian bagi Bakti Rimbawan, dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Salah satu langkah yang disarankan adalah menjalin komunikasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) guna memperoleh dasar hukum yang jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, yang memimpin rapat, meminta evaluasi segera dilakukan tanpa pemutusan kontrak hingga 2026.

“Diharapkan pada 2026, seluruh persoalan sudah jelas dan tidak ada lagi rumor simpang siur. Setiap kebijakan yang tidak sesuai juga bisa dipantau,” ujarnya.

Komisi II mendorong Dinas Kehutanan melakukan pemetaan terhadap 306 Bakti Rimbawan serta bersurat resmi ke kementerian terkait. Dinas Kehutanan menambahkan, pemahaman mengenai dasar hukum harus diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sejauh ini, SK pengangkatan Bakti Rimbawan memang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan, bukan langsung dari kementerian. Hal inilah yang menimbulkan perbedaan persepsi terkait status mereka.

Perwakilan Bakti Rimbawan, Andhika Pratama, menyatakan dukungannya kepada DPRD untuk mengawal aspirasi mereka hingga ke pemerintah pusat.

“Kami hanya meminta kejelasan status. Sebagian dari kami sudah bertugas lebih dari 10 tahun, sementara saya sendiri sejak 2020. Hingga kini kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Pemerintah memastikan tidak ada ancaman pemutusan kontrak dalam waktu dekat. Status mereka dianggap masih aman sembari menunggu kebijakan final dari pemerintah pusat. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI