3,5 Kg Sabu dan 3 Ribu Ekstasi Gagal Edar, Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Tersangka

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur selama kurun waktu tiga pekan berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba dan menangkap sepuluh tersangka di wilayah hukumnya.

Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu seberat 3.598 gram dan 3.035 butir pil ekstasi.

“Kalau beredar di masyarakat, barang haram ini diperkirakan bisa merusak masa depan lebih dari 21 ribu jiwa,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan dari ungkapan tujuh kasus tersebut salah satu kasus yang menonjol terjadi, Minggu (10/8/2025) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

“Seorang pria bernama Ichwanul Fauzi alias Fauzi bin Irianto ditangkap saat tiba dari Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas menemukan enam bungkus sabu dengan berat bersih 993,8 gram dan dua bungkus ekstasi sebanyak 475 butir,” jelasnya.

Ditegaskan Ditresnarkoba Polda Kaltim mengatakan barang bukti tersebut disembunyikan dalam koper dengan cara dibalut pakaian batik agar lolos dari pemeriksaan X-ray. Dan pelaku mengaku menerima upah Rp5 juta untuk sekali pengantaran.

“Pelaku diketahui sebagai residivis kasus narkotika dan bagian dari jaringan pengedar antar provinsi asal Sumatera Utara,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di Kaltim.
“Setiap butir sabu yang kita amankan, berarti ada masa depan yang bisa diselamatkan,” jelas Kombes Pol Arif Bastari.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI