TENGGARONG – Pengalihan 4.647 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak memicu kekhawatiran di level daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) justru memastikan layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan, bahkan bagi warga yang belum terdaftar aktif.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kebijakan tersebut tidak menjadi persoalan serius. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan seluruh masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Untuk di Kukar, akses layanan tidak sepenuhnya bergantung pada status kepesertaan BPJS. Pemerintah daerah telah menjalankan skema berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP sebagai jaring pengaman.
“Nah, PBI kita itu 200 ribu lebih, makanya ketika provinsi mengembalikan 4.000 itu, ya bagi kita sih tidak terlalu masalah,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dengan jumlah peserta PBI yang sudah melampaui 200 ribu orang, tambahan 4.647 peserta dinilai tidak mengubah struktur pembiayaan secara signifikan. Sistem yang berjalan dianggap cukup kuat untuk menyerap perubahan tersebut.
Pemkab Kukar menempatkan jaminan layanan kesehatan sebagai prioritas utama. Karena itu, skema pelayanan tidak hanya bergantung pada satu jalur pembiayaan.
Bagi warga yang belum tercover BPJS atau memiliki kendala administrasi, layanan tetap bisa diakses melalui program berobat gratis berbasis KTP. Skema tersebut memastikan tidak ada warga yang tertinggal hanya karena persoalan status kepesertaan.
Selain itu, masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan akan otomatis dimasukkan dalam kategori BPJS kelas tiga PBI yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Pokoknya, intinya berapa pun itu yang tidak dibayarkan oleh pihak mana pun terkait jaminan kesehatan warga masyarakat Kukar, itu Pemkab Kukar yang ambil,” ujarnya.
Untuk menjaga keberlanjutan program, Pemkab Kukar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp112 miliar. Dana itu digunakan untuk membiayai iuran BPJS bagi warga yang tidak mampu atau belum memiliki jaminan kesehatan.
Dengan komitmen tersebut, pemerintah daerah memastikan tidak ada gangguan layanan meski terjadi perubahan kebijakan dari pemerintah provinsi.
Namun di balik kesiapan itu, terdapat tantangan teknis yang tidak bisa dihindari. Pengalihan peserta terjadi saat tahun anggaran sedang berjalan.
Perubahan beban pembiayaan di tengah tahun membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan anggaran.
APBD yang sudah ditetapkan sebelumnya tidak secara langsung mengakomodir tambahan peserta tersebut. Karena itu, penyesuaian menjadi langkah yang harus ditempuh agar pembiayaan tetap berjalan.
Di sisi lain, sistem pembayaran BPJS menggunakan skema tagihan bulanan. Setiap bulan, pemerintah daerah harus menyiapkan dana yang nilainya berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp9 miliar.
Dengan pola tersebut, konsistensi anggaran menjadi kunci agar tidak terjadi gangguan dalam pembayaran iuran.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





