4 Warga Ditangkap Polisi, Warga Gelar Aksi Damai Terkait Tambang Pasir di Paser

PASER – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Kandilo kembali jadi polemik di Kabupaten Paser. Pemicunya lantaran adanya dugaan kriminalisasi terhadap sesama penambang oleh CV Zen Zay Bersaudara.

Terbaru puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Paser dan Serikat Pekerja Penambang Pasir Sungai Kandilo mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (19/1/2026).

Massa melakukan aksi damai dan solidaritas terkait polemik penambangan pasir selama yang terjadi selama ini. Puncak kemarahan masyarakat pasca tiga warga Kabupaten Paser yang menambang setelah diadukan pihak penambang lainnya.

Peserta Aksi, Achmadi, menyebut tujuan utama dalam aksi tersebut yakni meminta penghentian terhadap kriminalisasi masyarakat Paser yang saat ini bekerja sebagai penambang pasir.

“Kriminalisasi itu dilakukan CV Zen Zay Bersaudara terhadap empat orang yang bekerja sebagai penambang pasir yang saat ini tengah berproses di Polda Kaltim,” kata Achmadi.

Achmadi mengatakan CV Zen Zay Bersaudara mengklaim telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo seluas 90 hektar. Nyatanya hingga kini belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Badan hukum tersebut dinilai berniat menguasai proses penambangan pasir Sungai Kandilo. Peserta Aksi pun telah berupaya duduk bersama sebanyak tiga kali. Namun CV Zen Zay tidak mengindahkan niat baik tersebut.

“Stop CV Zen Zay Bersaudara dan hentikan proses hukum empat saudara kami,” tegasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI