48 Kendaraan Dinas Masih Belum Dikembalikan, BPKAD Kaltim Akan Tindak

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai bergerak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait puluhan kendaraan dinas yang belum kembali menjadi penguasaan pemerintah daerah. Sebanyak 48 unit kendaraan yang tersebar di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diminta segera diamankan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan pengelolaan kendaraan dinas sejatinya menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna barang di setiap SKPD. Karena itu, BPKAD Kaltim telah meminta seluruh OPD melakukan langkah pengamanan terhadap aset tersebut.

“Kalau terkait kendaraan dinas itu tidak di BPKAD, melekat di pengguna barang masing-masing SKPD. Jadi 48 unit itu tersebar di 19 SKPD. Kita minta semua SKPD melakukan upaya pengamanan aset,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (9/7/2026).

Menurut Muzakkir, istilah penarikan paksa yang ramai diperbincangkan pada dasarnya bermakna pengamanan aset agar kembali berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

“Penarikan itu hanya bahasa saja. Yang penting aset itu harus diamankan, harus kita kuasai kembali,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh kendaraan yang menjadi temuan telah teridentifikasi, mulai dari nama pengguna, nomor polisi hingga tahun pembuatan kendaraan. Namun sebagian kendaraan lama masih memerlukan penelusuran karena telah berpindah tangan di lingkungan OPD.

“Yang jelas semua unit itu diketahui siapa yang menggunakan dan siapa yang bertanggung jawab. Memang ada kendaraan lama yang masih diidentifikasi karena sudah berpindah, tetapi data pengguna, nomor polisi dan tahun pembuatannya sudah tercatat. Jadi 48 unit itu sudah teridentifikasi,” katanya.

Muzakkir menambahkan saat ini tantangan terbesar adalah memastikan lokasi fisik kendaraan tersebut. Karena itu, setiap SKPD diminta segera melakukan identifikasi dan pengamanan.

“SKPD perlu mengidentifikasi lokasi barang itu berada, karena sebagian sudah berpindah dari beberapa SKPD,” ucapnya.

Ia menegaskan kendaraan dinas yang belum dikembalikan tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme pembayaran atau diganti dengan uang. Pelepasan aset daerah hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aset itu pelepasannya ada mekanismenya. Kalau dijual harus melalui lelang. Tidak boleh diganti begitu saja,” tegas Muzakkir.

Dalam kesempatan yang sama, Muzakkir mengungkapkan salah satu kendaraan dinas yang sebelumnya menjadi temuan di lingkungan BPKAD telah berhasil dikembalikan. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh seorang pensiunan dan saat ini proses administrasinya telah diverifikasi.

“Sudah kembali. Kita sudah verifikasi, paling besok sudah bisa diambil,” jelasnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI