6 Aparatur Desa Positif Narkoba, Wabup Kutim Minta Perluas Tes Narkoba

SANGATTA – Upaya bersih-bersih lingkungan pemerintahan desa dari pengaruh narkoba mulai menunjukkan hasil. Pemerintah Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, bersama Puskesmas Sandaran dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur menggelar tes urine terhadap 43 aparatur desa. Hasilnya mengejutkan, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Langkah berani ini mendapat sorotan positif dari Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, yang langsung mengapresiasi keseriusan desa dalam menjaga integritas aparatur pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Dampak manfaatnya sangat bagus. Menurut saya, pegawai yang bersih pasti akan menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegas Mahyunadi saat dimintai tanggapan, Kamis (17/7/2025).

Dirinya menyerukan agar tes serupa tidak berhenti di Desa Marukangan. Menurutnya, seluruh wilayah Kutim perlu menerapkan langkah preventif ini demi mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur desa.

“Tes urine ini harus diperluas ke seluruh kecamatan. Jangan sampai kita kecolongan. Aparat yang bekerja melayani masyarakat harus bebas dari narkoba,” lanjut Mahyunadi.

Sementara itu, Pemerintah Desa Marukangan menyatakan komitmennya dengan langsung memberhentikan keenam aparatur yang terindikasi positif narkoba.

Pihak BNNK Kutim pun menyatakan kesiapannya untuk mendampingi desa-desa lain yang ingin melakukan hal serupa. Kepala BNNK Kutim menegaskan program pencegahan harus dimulai dari lingkungan birokrasi terdekat dengan masyarakat.

Tes urine ini bukan hanya menjadi bentuk deteksi dini, tetapi bukti keseriusan pemerintah desa dalam menjaga moralitas dan profesionalisme jajaran aparaturnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI