Sekkab Kukar Klarifikasi Mengenai TPP dan Gaji Nakes Tertunda, Murni Faktor Teknis Bukan Kesengajaan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya angkat suara soal keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 yang dialami sejumlah tenaga kesehatan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan persoalan ini bukan karena kelalaian ataupun unsur kesengajaan, melainkan murni akibat kendala teknis dalam proses penganggaran.

“Saya mohon maaf atas keterlambatan ini. Yang perlu dipahami, ini bukan karena pemerintah lalai, tetapi karena ada dinamika teknis yang perlu disesuaikan,” kata Sunggono, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan lonjakan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor kesehatan menjadi salah satu pemicu utama. Penambahan personel belum diikuti dengan penyesuaian struktur anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Seharusnya, kalau sejak awal sudah ada indikasi kekurangan anggaran, bisa kita antisipasi lewat pergeseran. Tapi usulan baru diajukan sekarang, jadi kita proses sesuai mekanisme,” ujarnya.

Sunggono menegaskan gaji dan tunjangan adalah belanja wajib yang selalu menjadi prioritas. Ia memastikan proses pencairan kini tengah ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.

“Administrasi dan input datanya sedang diproses. Doakan tidak ada hambatan agar semuanya bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.

Dirinya mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir akan hak-hak mereka.

“Pemerintah tidak pernah berniat merugikan ASN. Ini murni soal waktu dan teknis penganggaran. Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI