TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya angkat suara soal keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13 yang dialami sejumlah tenaga kesehatan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan persoalan ini bukan karena kelalaian ataupun unsur kesengajaan, melainkan murni akibat kendala teknis dalam proses penganggaran.
“Saya mohon maaf atas keterlambatan ini. Yang perlu dipahami, ini bukan karena pemerintah lalai, tetapi karena ada dinamika teknis yang perlu disesuaikan,” kata Sunggono, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan lonjakan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor kesehatan menjadi salah satu pemicu utama. Penambahan personel belum diikuti dengan penyesuaian struktur anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Seharusnya, kalau sejak awal sudah ada indikasi kekurangan anggaran, bisa kita antisipasi lewat pergeseran. Tapi usulan baru diajukan sekarang, jadi kita proses sesuai mekanisme,” ujarnya.
Sunggono menegaskan gaji dan tunjangan adalah belanja wajib yang selalu menjadi prioritas. Ia memastikan proses pencairan kini tengah ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
“Administrasi dan input datanya sedang diproses. Doakan tidak ada hambatan agar semuanya bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Dirinya mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir akan hak-hak mereka.
“Pemerintah tidak pernah berniat merugikan ASN. Ini murni soal waktu dan teknis penganggaran. Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” sebutnya. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





