BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak menyusul adanya laporan yang diterima pada Kamis, 8 Juni 2023.
“Pelaku, yang merupakan teman korban, diduga memukul dan mendorong korban ke laut,” ucap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono S.Sos dalam keterangan persnya, Jumat (9/6) siang ini.
Diceritakannya, peristiwa ini terjadi pada pukul 02.30 Wita di Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang. Anugrah, pelapor dalam kasus ini, menerima telepon dari saksi Madi yang memberitahukan tentang kejadian tersebut.
Dalam waktu singkat, Anugrah tiba di tempat kejadian dan menemukan adiknya, Ilham Hidayat, mengalami luka dan memar pada kaki sebelah kiri.
Melihat seriusnya kasus ini, Anugrah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.
Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan segera melakukan tindakan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini.
Pelaku, yang dikenal sebagai H, berhasil diamankan di Jalan Diponegoro Pasar, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Dalam kondisi mabuk, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah terjadi pertengkaran di antara keduanya.
Tindakan pelaku tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. (MK)