spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Memilukan, Kekerasan Terhadap Anak di Bontang, Korban Dipukul dan Didorong ke Laut

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak menyusul adanya laporan yang diterima pada Kamis, 8 Juni 2023.

“Pelaku, yang merupakan teman korban, diduga memukul dan mendorong korban ke laut,” ucap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono S.Sos dalam keterangan persnya, Jumat (9/6) siang ini.

Diceritakannya, peristiwa ini terjadi pada pukul 02.30 Wita di Jalan Melawai, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang. Anugrah, pelapor dalam kasus ini, menerima telepon dari saksi Madi yang memberitahukan tentang kejadian tersebut.

Dalam waktu singkat, Anugrah tiba di tempat kejadian dan menemukan adiknya, Ilham Hidayat, mengalami luka dan memar pada kaki sebelah kiri.

Melihat seriusnya kasus ini, Anugrah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Selatan.

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan segera melakukan tindakan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa ini.

Pelaku, yang dikenal sebagai H, berhasil diamankan di Jalan Diponegoro Pasar, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Dalam kondisi mabuk, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban setelah terjadi pertengkaran di antara keduanya.

Tindakan pelaku tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS