SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur mencatat 18 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari hingga September 2025. Dari total kasus tersebut, mayoritas berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Menurut Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili, laporan paling banyak datang dari kelompok tani. Mereka merasa hak-haknya terlanggar setelah wilayah tempat tinggal mereka masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Mereka lahir, besar, dan tinggal di sana. Tiba-tiba wilayahnya justru masuk dalam HGU perusahaan. Itu yang banyak disampaikan masyarakat ke kami,” jelas Umi Laili, Kamis (18/9/2025).
Dalam menangani kasus-kasus tersebut, Umi Laili mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan untuk memastikan perizinan yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kalau memang masyarakat punya hak, mestinya ada kompensasi, misalnya ganti rugi. Jadi semua pihak terlindungi,” ujarnya.
Dari 18 kasus yang tercatat, sebagian besar masih dalam tahap mediasi dan komunikasi antara pelapor dan pihak terlapor.
“Belum semua selesai. Ada yang sudah final, tapi sebagian besar masih berproses,” jelasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





