KemenHAM Kaltim Catat 18 Kasus HAM 2025, Kasus Sengketa Lahan Mendominasi

SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur mencatat 18 laporan dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari hingga September 2025. Dari total kasus tersebut, mayoritas berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Menurut Kepala Kanwil KemenHAM Kaltim, Umi Laili, laporan paling banyak datang dari kelompok tani. Mereka merasa hak-haknya terlanggar setelah wilayah tempat tinggal mereka masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Mereka lahir, besar, dan tinggal di sana. Tiba-tiba wilayahnya justru masuk dalam HGU perusahaan. Itu yang banyak disampaikan masyarakat ke kami,” jelas Umi Laili, Kamis (18/9/2025).

Dalam menangani kasus-kasus tersebut, Umi Laili mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan untuk memastikan perizinan yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kalau memang masyarakat punya hak, mestinya ada kompensasi, misalnya ganti rugi. Jadi semua pihak terlindungi,” ujarnya.

Dari 18 kasus yang tercatat, sebagian besar masih dalam tahap mediasi dan komunikasi antara pelapor dan pihak terlapor.
“Belum semua selesai. Ada yang sudah final, tapi sebagian besar masih berproses,” jelasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI