DPRD-Pemprov Kaltim Sepakati KUA-PPAS 2026, Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni tahun 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-34 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025). Total nilai APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp21,35 triliun.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyebut, kesepakatan ini menjadi tonggak penting untuk memastikan arah pembangunan Kaltim lebih terarah, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, UMKM, serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) guna menciptakan birokrasi yang cepat, transparan, dan modern.

Berikut ringkasan kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026:

Pendapatan Daerah – Rp20,45 triliun

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp10,75 triliun

Pendapatan Transfer: Rp9,33 triliun

Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp362,03 miliar

Belanja Daerah – Rp21,35 triliun

Belanja Operasi: Rp10,99 triliun

Belanja Pegawai ASN: Rp4,13 triliun

Belanja Barang dan Jasa: Rp6,40 triliun

Belanja Subsidi: Rp20 miliar

Belanja Hibah: Rp414,97 miliar

Belanja Bantuan Sosial: Rp12,49 miliar

Belanja Modal: Rp3,11 triliun

Belanja Tidak Terduga: Rp70,21 miliar

Belanja Transfer (bagi hasil pajak daerah & bantuan keuangan untuk kabupaten/kota): Rp7,17 triliun

Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan: Rp900 miliar

Pemprov Kaltim bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk mempercepat realisasi program prioritas 2026, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan gratis, pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian, serta optimalisasi APBD melalui transformasi digital.

(Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI