SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Murni tahun 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-34 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (8/9/2025). Total nilai APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp21,35 triliun.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyebut, kesepakatan ini menjadi tonggak penting untuk memastikan arah pembangunan Kaltim lebih terarah, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, UMKM, serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) guna menciptakan birokrasi yang cepat, transparan, dan modern.
Berikut ringkasan kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026:
Pendapatan Daerah – Rp20,45 triliun
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp10,75 triliun
Pendapatan Transfer: Rp9,33 triliun
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp362,03 miliar
Belanja Daerah – Rp21,35 triliun
Belanja Operasi: Rp10,99 triliun
Belanja Pegawai ASN: Rp4,13 triliun
Belanja Barang dan Jasa: Rp6,40 triliun
Belanja Subsidi: Rp20 miliar
Belanja Hibah: Rp414,97 miliar
Belanja Bantuan Sosial: Rp12,49 miliar
Belanja Modal: Rp3,11 triliun
Belanja Tidak Terduga: Rp70,21 miliar
Belanja Transfer (bagi hasil pajak daerah & bantuan keuangan untuk kabupaten/kota): Rp7,17 triliun
Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan: Rp900 miliar
Pemprov Kaltim bersama DPRD menegaskan komitmennya untuk mempercepat realisasi program prioritas 2026, termasuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan gratis, pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian, serta optimalisasi APBD melalui transformasi digital.
(Adv/DPRD Kaltim)





