Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltim 2025 Capai Rp156,62 Miliar

SAMARINDA – Alokasi gaji dan tunjangan untuk 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2025 mencapai Rp156,62 miliar. Anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni bersama Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, pada 25 April 2025.

Dari total anggaran tersebut, pos terbesar dialokasikan untuk:

Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp18,69 miliar.

Tunjangan perumahan sebesar Rp18,48 miliar.

Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp13,86 miliar.

Tunjangan transportasi sebesar Rp10,22 miliar.

Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan pokok DPRD mencapai lebih dari Rp52,2 miliar. Komponen lainnya meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan alat kelengkapan dewan. DPRD juga menerima uang jasa pengabdian senilai Rp774 juta, serta alokasi untuk iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Rincian anggaran (tanpa duplikat) adalah sebagai berikut:

Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD → Rp52.207.111.529

Uang Representasi DPRD → Rp1.749.300.000

Tunjangan Keluarga → Rp244.902.000

Tunjangan Beras → Rp163.877.148

Uang Paket → Rp149.940.000

Tunjangan Jabatan → Rp2.536.485.000

Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD → Rp214.803.000

Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya → Rp136.329.000

Tunjangan Komunikasi Intensif → Rp13.860.000.000

Tunjangan Reses → Rp3.465.000.000

Tunjangan Kesejahteraan → Rp18.692.072.760

Iuran Jaminan Kesehatan → Rp195.272.760

Jaminan Kecelakaan Kerja → Rp3.600.000

Jaminan Kematian → Rp10.800.000

Tunjangan Perumahan → Rp18.482.400.000

Tunjangan Transportasi → Rp10.220.400.000

Uang Jasa Pengabdian → Rp774.002.621

Total Keseluruhan: Rp156.621.334.587

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut sesuai regulasi, untuk menunjang pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI