SAMARINDA – Alokasi gaji dan tunjangan untuk 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2025 mencapai Rp156,62 miliar. Anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni bersama Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, pada 25 April 2025.
Dari total anggaran tersebut, pos terbesar dialokasikan untuk:
Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp18,69 miliar.
Tunjangan perumahan sebesar Rp18,48 miliar.
Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp13,86 miliar.
Tunjangan transportasi sebesar Rp10,22 miliar.
Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan pokok DPRD mencapai lebih dari Rp52,2 miliar. Komponen lainnya meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan alat kelengkapan dewan. DPRD juga menerima uang jasa pengabdian senilai Rp774 juta, serta alokasi untuk iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Rincian anggaran (tanpa duplikat) adalah sebagai berikut:
Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD → Rp52.207.111.529
Uang Representasi DPRD → Rp1.749.300.000
Tunjangan Keluarga → Rp244.902.000
Tunjangan Beras → Rp163.877.148
Uang Paket → Rp149.940.000
Tunjangan Jabatan → Rp2.536.485.000
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD → Rp214.803.000
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya → Rp136.329.000
Tunjangan Komunikasi Intensif → Rp13.860.000.000
Tunjangan Reses → Rp3.465.000.000
Tunjangan Kesejahteraan → Rp18.692.072.760
Iuran Jaminan Kesehatan → Rp195.272.760
Jaminan Kecelakaan Kerja → Rp3.600.000
Jaminan Kematian → Rp10.800.000
Tunjangan Perumahan → Rp18.482.400.000
Tunjangan Transportasi → Rp10.220.400.000
Uang Jasa Pengabdian → Rp774.002.621
Total Keseluruhan: Rp156.621.334.587
Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut sesuai regulasi, untuk menunjang pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD. (ADV)





