DPRD Kaltim Sahkan Perubahan APBD 2025, Anggaran Naik Jadi Rp21,69 Triliun

SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 yang digelar Jumat malam (26/9/2025).

Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan lima faktor utama: perubahan asumsi makro ekonomi nasional, penyesuaian alokasi transfer pusat, adanya SILPA 2024 sebesar Rp2,59 triliun, pergeseran anggaran hasil efisiensi, serta kebutuhan mengakomodir visi-misi gubernur dan wakil gubernur.

Struktur Anggaran

Dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan Rp19,14 triliun, terdiri dari:

PAD: Rp9,56 triliun

Pendapatan transfer: Rp9,27 triliun

Lain-lain pendapatan sah: Rp305 miliar

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp21,69 triliun, dengan rincian:

Belanja operasi: Rp9,96 triliun (termasuk belanja pegawai Rp3,79 triliun atau masih di bawah batas 30%)

Belanja modal: Rp4,87 triliun

Belanja tak terduga: Rp109 miliar

Belanja transfer: Rp6,74 triliun

Untuk pembiayaan, penerimaan dicatat Rp2,59 triliun dari SILPA 2024. Dari jumlah itu, Rp50 miliar semula direncanakan untuk penyertaan modal BUMD, namun ditangguhkan hingga ada perda khusus. Dengan demikian, pembiayaan neto menjadi Rp2,54 triliun dan sisa lebih pembiayaan setelah perubahan nihil.

Catatan DPRD

Meski disahkan, DPRD menyoroti rendahnya realisasi anggaran semester pertama 2025 yang rata-rata masih di bawah 30 persen. Pemprov Kaltim diminta mempercepat penyerapan agar program pembangunan tidak terhambat.

Di sektor pendidikan, alokasi anggaran tercatat 16,72 persen dari total APBD, yang akan difokuskan pada perbaikan sarana-prasarana, peningkatan kualitas guru, serta akses pendidikan di daerah terpencil.

Selain itu, perubahan RKPD 2025 menetapkan 12 Indikator Kinerja Utama (IKU), di antaranya:

IPM ditargetkan 79,50

Pertumbuhan ekonomi 6,28–6,58 persen

Tingkat kemiskinan ditekan ke 5,05–5,67 persen

Prevalensi stunting 19,80 persen

Bauran energi baru terbarukan 12,39 persen (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI