SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 dalam Rapat Paripurna ke-39 yang digelar Jumat malam (26/9/2025).
Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan lima faktor utama: perubahan asumsi makro ekonomi nasional, penyesuaian alokasi transfer pusat, adanya SILPA 2024 sebesar Rp2,59 triliun, pergeseran anggaran hasil efisiensi, serta kebutuhan mengakomodir visi-misi gubernur dan wakil gubernur.
Struktur Anggaran
Dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan Rp19,14 triliun, terdiri dari:
PAD: Rp9,56 triliun
Pendapatan transfer: Rp9,27 triliun
Lain-lain pendapatan sah: Rp305 miliar
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp21,69 triliun, dengan rincian:
Belanja operasi: Rp9,96 triliun (termasuk belanja pegawai Rp3,79 triliun atau masih di bawah batas 30%)
Belanja modal: Rp4,87 triliun
Belanja tak terduga: Rp109 miliar
Belanja transfer: Rp6,74 triliun
Untuk pembiayaan, penerimaan dicatat Rp2,59 triliun dari SILPA 2024. Dari jumlah itu, Rp50 miliar semula direncanakan untuk penyertaan modal BUMD, namun ditangguhkan hingga ada perda khusus. Dengan demikian, pembiayaan neto menjadi Rp2,54 triliun dan sisa lebih pembiayaan setelah perubahan nihil.
Catatan DPRD
Meski disahkan, DPRD menyoroti rendahnya realisasi anggaran semester pertama 2025 yang rata-rata masih di bawah 30 persen. Pemprov Kaltim diminta mempercepat penyerapan agar program pembangunan tidak terhambat.
Di sektor pendidikan, alokasi anggaran tercatat 16,72 persen dari total APBD, yang akan difokuskan pada perbaikan sarana-prasarana, peningkatan kualitas guru, serta akses pendidikan di daerah terpencil.
Selain itu, perubahan RKPD 2025 menetapkan 12 Indikator Kinerja Utama (IKU), di antaranya:
IPM ditargetkan 79,50
Pertumbuhan ekonomi 6,28–6,58 persen
Tingkat kemiskinan ditekan ke 5,05–5,67 persen
Prevalensi stunting 19,80 persen
Bauran energi baru terbarukan 12,39 persen (adv)





