Dorongan keras dari massa aksi 21 April yang menuntut DPRD Kaltim untuk mengaktifkan Hak Angket terhadap kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud kembali memantik wacana publik terkait peluang pemakzulan kepala daerah. Menanggapi tensi politik yang memanas, pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, memandang bahwa tekanan dari jalanan ini merupakan bentuk kedaulatan rakyat yang sah untuk mendesak berjalannya fungsi pengawasan dewan yang selama ini dinilai tumpul.
Namun dari kacamata konstitusi, pakar hukum Unmul, Hardiansyah Hamzah (Castro), mengingatkan bahwa menjatuhkan seorang kepala daerah tidak bisa dilakukan secara instan semata-mata lewat aksi jalanan. Prosesnya menuntut keberanian politik yang besar dari DPRD untuk melewati tahapan berlapis, mulai dari penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket, hingga bermuara pada Hak Menyatakan Pendapat yang putusan akhirnya tetap harus diuji secara hukum oleh Mahkamah Agung.
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm21apr2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





