Hak angket jadi sorotan aksi 21 April, bisakah Gubernur Kaltim dijatuhkan?

Dorongan keras dari massa aksi 21 April yang menuntut DPRD Kaltim untuk mengaktifkan Hak Angket terhadap kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud kembali memantik wacana publik terkait peluang pemakzulan kepala daerah. Menanggapi tensi politik yang memanas, pengamat politik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, memandang bahwa tekanan dari jalanan ini merupakan bentuk kedaulatan rakyat yang sah untuk mendesak berjalannya fungsi pengawasan dewan yang selama ini dinilai tumpul.

Namun dari kacamata konstitusi, pakar hukum Unmul, Hardiansyah Hamzah (Castro), mengingatkan bahwa menjatuhkan seorang kepala daerah tidak bisa dilakukan secara instan semata-mata lewat aksi jalanan. Prosesnya menuntut keberanian politik yang besar dari DPRD untuk melewati tahapan berlapis, mulai dari penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket, hingga bermuara pada Hak Menyatakan Pendapat yang putusan akhirnya tetap harus diuji secara hukum oleh Mahkamah Agung.

Pembaca Setia Radar Media!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media?
Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm21apr2026/mobile/

Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI