Kebijakan Disorot Publik, Akademisi Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket

SAMARINDA – Kritik tajam dilontarkan akademisi hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah, terhadap pandangan Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin yang menyebut hak angket harus diawali dengan interpelasi.

Menurut Herdiansyah, cara berpikir tersebut justru keliru dan berpotensi mengaburkan persoalan yang sudah terang di hadapan publik.

“Cara pandang seperti itu keliru. Dewan seharusnya tidak menggiring isu yang sudah jelas ke arah lain,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan secara mekanisme, penggunaan hak angket tidak bergantung pada interpelasi. Terlebih substansi persoalan yang memicu kegaduhan publik dinilai sudah gamblang. Mulai dari kebijakan yang dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat seperti renovasi rumah dinas dan pengadaan kendaraan mewah hingga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk penempatan orang-orang dekat kepala daerah di jabatan strategis.

Herdiansyahyang akrab disapa Castro, mempertanyakan urgensi interpelasi dalam situasi tersebut. Baginya angket merupakan instrumen penyelidikan yang lebih konkret dibanding sekadar meminta penjelasan.

“Lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Angket itu alat penyelidikan. Sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan. Kalau hanya klarifikasi, untuk apa, sementara persoalannya sudah terbuka dan bahkan tercermin dalam APBD,” ujarnya.

Pengajar Fakultas Hukum itu menilai sikap DPRD Kaltim justru menunjukkan keraguan dalam mengambil langkah politik. Ia menyoroti kebijakan yang kini dipersoalkan publik sejatinya telah melalui persetujuan legislatif.

“Masalahnya sudah seperti gunung meletus. Publik sudah tahu. Tapi dewan malah masih ingin mencari penyebab, bukan segera mengambil langkah penanganan,” sebutnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI