SAMARINDA – Kritik tajam dilontarkan akademisi hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah, terhadap pandangan Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Husni Fahruddin yang menyebut hak angket harus diawali dengan interpelasi.
Menurut Herdiansyah, cara berpikir tersebut justru keliru dan berpotensi mengaburkan persoalan yang sudah terang di hadapan publik.
“Cara pandang seperti itu keliru. Dewan seharusnya tidak menggiring isu yang sudah jelas ke arah lain,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan secara mekanisme, penggunaan hak angket tidak bergantung pada interpelasi. Terlebih substansi persoalan yang memicu kegaduhan publik dinilai sudah gamblang. Mulai dari kebijakan yang dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat seperti renovasi rumah dinas dan pengadaan kendaraan mewah hingga dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk penempatan orang-orang dekat kepala daerah di jabatan strategis.
Herdiansyahyang akrab disapa Castro, mempertanyakan urgensi interpelasi dalam situasi tersebut. Baginya angket merupakan instrumen penyelidikan yang lebih konkret dibanding sekadar meminta penjelasan.
“Lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Angket itu alat penyelidikan. Sementara interpelasi hanya sebatas meminta keterangan. Kalau hanya klarifikasi, untuk apa, sementara persoalannya sudah terbuka dan bahkan tercermin dalam APBD,” ujarnya.
Pengajar Fakultas Hukum itu menilai sikap DPRD Kaltim justru menunjukkan keraguan dalam mengambil langkah politik. Ia menyoroti kebijakan yang kini dipersoalkan publik sejatinya telah melalui persetujuan legislatif.
“Masalahnya sudah seperti gunung meletus. Publik sudah tahu. Tapi dewan malah masih ingin mencari penyebab, bukan segera mengambil langkah penanganan,” sebutnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





