spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puskesmas Se-Kaltim Wajib Terakreditasi

SAMARINDA – Ada sebanyak 188 Puskesmas yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, masih tersisa 6 Puskesmas yang belum memiliki akreditasi.

Kepala Bidang Fasyankes Dinas Kesehatan Kaltim Dr Rony Setiawati mengatakan, sejak tahun 2022 seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memiliki akreditasi. Sehingga masih ada 6 puskesmas dari 188 yang belum terakreditasi.

“Kementerian kesehatan membentuk 13 lembaga yang akan menilai puskesmas tersebut. Dan di tahun ini akan ada 4 puskesmas yang akan diakreditasi,” jelas dr Rony Setiawati.

Lebih lanjut, untuk pembiayaan akreditasi akan dibebaskan kepada pemerintah kabupaten/kota. Di mana jika sebelumnya, biaya akreditasi dibebankan kepada pemerintah pusat.

“Nantinya akan ada 5 penilaian untuk akreditasi, seperti paripurna, utama, madya, dan dasar. Jadi tidak ada puskesmas yang tidak lolos akreditasi, hanya saja penilaian setiap puskesmas berbeda,” tutupnya. (ADV/RM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS