JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management Kemendikbudristek periode 2019–2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat setelah dua kali penundaan sebelumnya akibat kondisi kesehatan terdakwa pasca operasi yang dijalaninya akhir 2025 lalu.
Penasihat hukum menyatakan kehadiran tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus membuktikan kepada publik kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang,” ujar penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Nadiem tiba sekitar pukul 10.18 WIB, mengenakan kemeja hijau muda, tersenyum kepada awak media, serta menyatakan dirinya dalam kondisi sehat secara singkat.
“Alhamdulillah sehat,” kata Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
Dukungan mengalir di ruang sidang, termasuk dari pengemudi ojek Daring, keluarga inti, serta sejumlah tokoh perfilman dan seniman yang hadir mengikuti jalannya persidangan langsung.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu didakwa, sementara satu tersangka masih buron, dengan total kerugian negara diduga mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup program digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan dakwaan menyebut sejumlah pihak diperkaya termasuk Nadiem dalam perkara tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





