spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Acuh Rambu Larangan Parkir, Dishub Samarinda Langsung Derek Kendaraan

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sekarang sedang mengambil langkah-langkah tegas terhadap kendaraan roda dua dan empat yang parkir sembarangan, terutama di pinggir jalan umum.

Dalam kejadian yang terjadi pada Jumat (21/7/2023) lalu, Dishub Samarinda bahkan melancarkan tindakan tegas dengan menjebol ban kendaraan yang parkir di tepi jalan di kawasan Pasar Segiri Samarinda.

Hotmarulitua Manalu, Kepala Dishub Samarinda, mengkonfirmasi tindakan ini kepada awak media pada hari Minggu (23/7/2023).

“Benar, petugas Dishub menggembos ban mobil boks yang parkir sembarangan di tepi jalan kawasan Pasar Segiri Jalan Dr Soetomo,” ucap pria yang akrab disapa Manalu itu.

Tak hanya gemboskan ban saja, Manalu juga menegaskan akan memberikan tindakan lebih keras jika ke depannya masih banyak masyarakat yang masih melanggar rambu larangan parkir. Tindakan yang akan dilakukan ke depannya yakni melakukan penderekan kendaraan.

“Sebenarnya di situ memang sudah ada rambu larangan parkir. Jika nantinya ada lagi pengendara parkir yang tidak sesuai dengan tempatnya, langsung kita gembos bannya,” ungkapnya.

Nantinya, setelah digemboskan bannya, kita akan lakukan penderekan mobil ke kantor. Kalau pun masih melanggar lagi akan kita kenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Jika tidak diambil mobilnya itu kita hitung nginap dikalikan kelipatannya,” sambungnya.

Meski begitu, Manalu mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan sebagai bentuk teguran kepada masyarakat yang masih nekat parkir sembarangan, terutama melanggar rambu larangan parkir.

“Parkir sembarangan ini bisa ganggu lalu lintas juga seperti menyebabkan macet. Yang rugi pengguna jalan lain,” pungkasnya. (Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER