Ada 11 OPD Abai Tentang PPID, Wabup Kutim Minta Perbaiki

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyoroti keras 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban transparansi publik. Belasan instansi tersebut terbukti tidak berpartisipasi dalam pengisian kuesioner Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebuah mekanisme penting untuk mengukur keterbukaan informasi.

Mahyunadi menegaskan kewajiban keterbukaan informasi publik, yang merupakan amanat undang-undang, tidak boleh diabaikan.
“Saya mau lihat apa alasannya, saya akan lihat yang 11 itu yang mana, nanti akan kami panggil, apa alasannya,” tegas Mahyunadi usai mengikuti Rapat Koordinasi dan PPID Award di Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (2/10/2025).

Dirinya menambahkan setelah pemanggilan, tidak boleh lagi ada OPD yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

Untuk menjamin kepatuhan, Pemkab Kutim akan segera menerapkan sistem reward and punishment. OPD yang konsisten melaksanakan keterbukaan informasi akan mendapat penghargaan, sementara yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Reward ‘kan sudah nih, tinggal punishment aja, apa-apa sanksi tegas bagi mereka yang melanggar,” jelasnya.

Mahyunadi bahkan membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum bagi OPD yang abai. Ia mengingatkan instansi yang tidak terbuka atau menolak memberikan informasi dapat digugat oleh publik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Mahyunadi menekankan komitmen Pemkab untuk memastikan seluruh OPD menjalankan amanat undang-undang secara konsisten. Upaya yang akan dilakukan termasuk seperti;

•⁠ ⁠Sosialisasi Maksimal: Sosialisasi akan digencarkan hingga ke desa-desa agar informasi dapat tersampaikan ke publik dan PPID di tingkat bawah dapat berfungsi maksimal.

•⁠ ⁠Bimtek Pejabat: Dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan kegiatan lain untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pejabat agar mereka dapat memaksimalkan pemberian informasi dan dokumentasi kepada publik.

Mahyunadi mengakui tahun lalu Kutim berhasil meraih penghargaan di ajang PPID Award, namun meminta prestasi itu dijadikan motivasi, bukan alasan untuk berpuas diri.
“Kutim tahun lalu dapat reward, tahun ini enggak tahu. Kita selalu berupaya untuk memaksimalkan keterbukaan informasi kepada publik,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI