Ada 13.000 Hektare Daratan IKN Ditambang, OIKN Jaga Wilayah Melalui 10 Pos

NUSANTARA – Wilayah daratan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terkontaminasi aktivitas tambang ilegal dan perkebunan ilegal luasannya tidak main-main. Sekitar 13.000 hektare dari luas keseluruhan yakni seluas 252.600 hektar.

Hal itu diungkap staf khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, di kantor Otorita IKN, Rabu (29/10/2025).

Dalam rincian, daratan yang terkontaminasi aktivitas pertambangan ilegal seluas kurang lebih 4.236 hektare, lalu yang terkontaminasi perkebunan ilegal seluas sekitar 8.338 hektare.

“Jadi lebih kurang sekitar 13.000 hektare. Itu terkontaminasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” jelas Edgar.

Tidak tinggal diam, menindaklanjuti hal itu, Otorita IKN membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan aktivitas ilegal serta mendirikan pos pemantau di 10 titik yang saat ini tengah progres pengerjaan PP URBAN selaku penyedia jasa.

Satgas nantinya bertindak cepat melalui tiga langkah yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
“Nanti di beberapa pos itu akan ditempatkan personil-personil kita dan juga Pam Swakarsa dari masyarakat sendiri atas biaya Otorita. Untuk sementara ini 10 pos. Kemudian yang berikutnya kita juga melakukan penindakan hukum. Nah penindakan hukumnya itu bekerja sama dengan aparat-aparat penegak hukum,” terangnya.

Lanjut Edgar, penindakan hukum melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri terkait. Otorita menggandeng Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Penindakan terhadap aktivitas ilegal pertambangan di IKN dijadwalkan akan dilakukan secara masif pada November 2025.

“Kami sudah menutup satu kawasan untuk tidak dikembangkan lagi karena sudah dipasang peringatan dilarang. Berarti kalau dia masuk, sudah melanggar, saya sudah bisa langsung melakukan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan strategi pihaknya untuk pemulihan areal eks tambang ilegal itu ada dua hal.

“Pertama, kalau sudah masuk proses hukum, tentu OIKN mengikuti sampai selesai proses itu. Putusannya seperti apa. Karena itu nantinya menjadi tanggung jawab pihak tersangka. Kedua, kalau karena satu dan lain hal tidak bisa masuk ke proses hukum karena tidak ditemukan pelakunya dan lain-lain, maka pemulihan dilakukan dengan kerja sama baik dengan private sector maupun organisasi kemasyarakatan,” jelas Myrna.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI