Adidaya Institute Dorong Transformasi MBG Jadi Motor Ekonomi Pangan Nasional

JAKARTA – Adidaya Institute mendorong pemerintah untuk mengubah arah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak sekadar menjadi program distribusi makanan, melainkan berkembang menjadi platform ekonomi pangan yang terintegrasi. Lembaga tersebut menilai pendekatan yang selama ini digunakan masih terlalu sempit karena hanya berfokus pada penyaluran bantuan dan penyerapan anggaran.

Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B Prastowo, menilai MBG harus didorong menjadi instrumen strategis yang mampu menggerakkan sektor pangan nasional secara menyeluruh.

“MBG terlalu sederhana jika dibiarkan hanya menjadi program distribusi makanan. MBG harus ditransformasi menjadi mesin ekonomi pangan nasional,” kata Bramastyo dalam dialog media di kantor Adidaya Institute, Kuningan, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya perubahan itu bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi menyangkut cara pandang negara dalam mengelola program tersebut. Ia menekankan perlunya pergeseran dari pendekatan belanja sosial menuju investasi ekonomi, dari sekadar jumlah makanan yang disalurkan menjadi dampak terhadap ekosistem pangan, serta dari program jangka pendek menjadi fondasi ketahanan pangan jangka panjang.

Bramastyo mengingatkan apabila MBG hanya diposisikan sebagai program konsumsi, maka keberlanjutannya akan rentan terhadap gejolak global, termasuk konflik internasional yang berdampak pada harga pangan dan energi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya sekaligus menambah tekanan terhadap fiskal negara.

Ia menjelaskan tanpa perubahan desain kebijakan, program tersebut berisiko menghadapi kenaikan biaya, penurunan kualitas, serta penyempitan jangkauan penerima manfaat.

“Kalau MBG tetap pakai model lama, kita sedang membangun gunung es fiskal. Setiap hari biaya naik, tapi ekonomi lokal tidak bergerak. Tanpa perubahan desain kebijakan, MBG berisiko menjadi beban anggaran yang terus membesar tanpa dampak struktural yang sebanding. Dalam situasi global seperti sekarang, diam adalah pilihan paling mahal,” ungkap Bram.

Adidaya Institute menilai transformasi MBG perlu diarahkan menjadi sistem penyerapan pangan berbasis produksi dalam negeri. Dengan skema tersebut, kebutuhan bahan baku yang besar dan rutin dapat langsung menyerap hasil produksi petani, nelayan, peternak, hingga pelaku UMKM pangan.

Menurut Bramastyo, apabila kebutuhan jutaan porsi makanan setiap hari dipenuhi dari produksi lokal, maka dampak ekonomi yang dihasilkan akan signifikan dan merata hingga ke daerah.

“Bayangkan dampaknya. Petani punya pembeli pasti (mereka berani tanam lebih banyak). Nelayan masuk rantai pasok resmi (pendapatan naik). Koperasi desa jadi aggregator dan distributor (desa jadi pusat ekonomi). UMKM pangan tumbuh karena ada pasar yang jelas dan berkelanjutan. Uang negara berputar di dalam negeri bukan mengalir ke importir,” kata Bram.

Ia menambahkan perubahan paradigma itu penting agar keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima, tetapi dari sejauh mana program tersebut mampu menggerakkan ekonomi lokal.

“Pertanyaan soal efektivitas penerima MBG penting, tapi itu tidak cukup. Ia tidak menjawab: dari mana bahan bakunya? Siapa yang diuntungkan? Apakah ekonomi lokal bergerak?. Ketika MBG bertransformasi menjadi local food ecosystem program, maka pertanyaannya berubah total. Berapa persen bahan baku diserap dari produksi lokal? Berapa petani dan nelayan yang masuk rantai pasok resmi? Berapa UMKM pangan yang tumbuh karena MBG? Berapa rupiah yang berputar di ekonomi daerah bukan keluar ke importir?” jelas dia.

Bram menegaskan ukuran keberhasilan program seharusnya tidak berhenti pada jumlah porsi yang disalurkan, melainkan pada sejauh mana program tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekosistem pangan lokal yang berkelanjutan di Indonesia.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI