SAMARINDA — Anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur, Agus Amri, akhirnya angkat bicara terkait kritik yang menyebut keberadaan TAGUPP cacat hukum hingga berpotensi menyeret ke ranah pidana korupsi.
Dalam keterangannya, salah satu advokat ternama di Kaltim tersebut menegaskan pembentukan TAGUPP tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang memiliki dasar hukum jelas.
“SK itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah ada sebelumnya. Jadi tidak ujug-ujug muncul, semua ada prosesnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara historis TAGUPP merupakan kelanjutan dari tim transisi yang dibentuk sejak awal masa pemerintahan.
Dalam perjalanannya sebagian besar personel kemudian dilanjutkan untuk mendukung percepatan program pembangunan daerah.
Agus menegaskan peran TAGUPP bukan sebagai eksekutor kebijakan, melainkan pemberi rekomendasi kepada kepala daerah.
“Output kami itu rekomendasi, saran, dan pertimbangan strategis kepada gubernur. Bukan pelaksana teknis seperti OPD,” jelasnya.
Terkait tudingan cacat hukum, Agus mempertanyakan dasar argumen tersebut. Ia menyebut seluruh proses pembentukan telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Pergub itu tidak berdiri sendiri. Sebelum ditetapkan, ada konsultasi dengan Kemendagri. Jadi dari sisi prosedural sudah dilalui,” tegasnya.
Ia menyinggung soal polemik pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang berlaku surut.
Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai aturan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Dalam hukum administrasi, ada kondisi tertentu yang memungkinkan kebijakan berlaku retroaktif, sepanjang memenuhi syarat dan melalui diskresi yang sah,” katanya.
Meski demikian, pengacara senior dan auditor hukum ini menilai kritik yang muncul merupakan bagian dari kontrol publik yang harus dihargai. Namun ia mengingatkan agar setiap tudingan disampaikan berbasis data, bukan asumsi.
“Kritik itu penting, tapi harus berbasis fakta. Jangan sampai opini dibangun dari persepsi yang tidak utuh,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kritik tidak berkembang menjadi serangan personal, terutama di ruang publik dan media.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan hingga saat ini pembayaran honorarium anggota TAGUPP dilakukan secara hati-hati.
Bahkan, menurutnya baru satu bulan yang direalisasikan meski secara aturan memungkinkan dibayarkan sejak awal tahun.
“Secara hukum sebenarnya bisa dibayarkan sejak Januari, tapi faktanya baru satu bulan yang dibayarkan. Ini menunjukkan kehati-hatian,” jelasnya.
Pada akhir pernyataannya, Agus yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PERADI SAI Balikpapan untuk masa bakti 2024–2028 itu mendorong pihak-pihak yang memiliki kapasitas hukum untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab agar tidak menyesatkan publik.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, tentu ada mekanisme pengujian, termasuk melalui pengadilan. Jadi jangan langsung menyimpulkan tanpa dasar yang kuat,” ungkapnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





