SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan ke pemerintah kabupaten/kota masih memunculkan tanda tanya di sejumlah daerah. Belum adanya kepastian teknis pelaksanaan dinilai berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agus Aras, menilai persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya sinkronisasi data antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menjadi kunci utama agar masyarakat penerima bantuan tidak tercecer dari sistem layanan kesehatan.
“Yang paling memahami data masyarakat yang terdampak redistribusi tentu Dinkes dan Dinsos. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena masalah administrasi,” ujar Agus.
Politisi dari daerah pemilihan Kutai Timur itu mengkritik waktu pelaksanaan kebijakan yang dianggap kurang tepat. Ia menilai proses pengalihan tanggungan BPJS seharusnya dirancang sejak awal tahun anggaran, bukan ketika APBD sedang berjalan.
Menurut Agus, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak, termasuk melakukan pergeseran belanja yang memerlukan proses dan persetujuan lintas pihak.
“Kalau kebijakan seperti ini diterapkan di tengah jalan, daerah pasti kewalahan. Apalagi harus melakukan penyesuaian anggaran dalam waktu singkat,” katanya.
Ia menyebut Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang cukup terdampak setelah Kota Samarinda. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah antisipasi agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.
Salah satu opsi yang disarankan ialah memanfaatkan APBD Perubahan untuk menambah alokasi pembiayaan kesehatan. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melakukan validasi ulang data masyarakat kategori desil bawah agar tetap bisa masuk dalam skema bantuan kesehatan, baik dari provinsi maupun program lain yang tersedia.
Tidak hanya itu, Agus Aras turut mendorong pemerintah kabupaten/kota mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menutup kebutuhan pembiayaan kesehatan setelah penghapusan bantuan keuangan atau Bankeu.
Selanjutnya, Agus meminta pemerintah provinsi dan daerah segera menemukan titik temu agar polemik redistribusi BPJS tidak berkepanjangan. Ia menegaskan inti dari kebijakan tersebut seharusnya memperkuat pelayanan publik, bukan justru menambah beban daerah maupun menyulitkan masyarakat.
“Yang paling penting adalah mitigasi teknisnya. Jangan sampai kebijakan administrasi ini justru berdampak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” ungkap Agus.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





