Agus Suwandy: Tak Adil Nilai Rudy-Seno Hanya dari 100 Hari Kerja

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy, menanggapi kritik terhadap kinerja 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Ia menilai, penilaian terhadap kepemimpinan baru tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

“Ya, tidak gampang menyelesaikan berbagai persoalan Kaltim hanya dalam 100 hari. Semua butuh proses, pelan-pelan. Beliau juga kan punya program,” ujar legislator dari Partai Gerindra itu saat diwawancarai, Senin (26/5/2025).

Agus mengakui masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, seperti kasus kekerasan di Muara Kate yang belum menemui titik terang, bengkel gratis dari Pertamina yang belum terealisasi, persoalan reklamasi tambang, hingga konflik penyerobotan lahan warga.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan-persoalan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan pada Gubernur dan Wakil Gubernur. DPRD juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan dorongan terhadap eksekutif.

“Kalau menilai hanya dari 100 hari tentu tidak cukup. Mari kita lihat kinerjanya di 200 hari, kalau belum juga ada progres signifikan, kita evaluasi di 300 hari,” tegasnya.

Menurut Agus, meski belum terlihat perkembangan besar, beberapa kebijakan awal seperti program Gratispol (gratis pendidikan dan layanan publik) menunjukkan arah yang positif.

“Ada hal-hal mendasar yang sedang dibangun. Gratispol misalnya, itu bukan perkara mudah. Menaruh fondasi kebijakan publik butuh waktu. Mungkin di 2026 akan mulai terasa dampaknya,” tambahnya.

Agus menyatakan optimisme terhadap arah kepemimpinan Rudy-Seno, sembari mengingatkan bahwa perubahan besar membutuhkan waktu dan kesabaran.

“Yang jelas, ini sudah mengarah ke hal-hal yang cukup baik,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI