Agus Uriansyah Dorong Penguatan Budidaya Tambak Berau Lewat Produksi dan Pemasaran

BERAU – Budidaya tambak terus menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat pesisir di Kabupaten Berau. Melihat potensi besar yang dimiliki sektor ini, Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengembangan tambak secara lebih komprehensif.

Agus menekankan bahwa penguatan budidaya tambak tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan produksi. Menurutnya, banyak pelaku budidaya yang justru kesulitan dalam memasarkan hasil panen mereka, sehingga memerlukan dukungan nyata dari pemerintah.

“Apalagi banyak pelaku budidaya yang mengalami kesulitan dalam memasarkan hasil panennya, jadi pemerintah harus membantu dalam hal ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika peningkatan produksi dibarengi strategi pemasaran yang matang, maka manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat akan jauh lebih besar.

“Tujuan utama dari budidaya tambak ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka produksi dan pemasaran harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Agus pun mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk aktif melakukan sosialisasi kepada pembudidaya. Sosialisasi tersebut mencakup pemahaman harga jual yang kompetitif, akses transportasi dari tambak ke pusat pemasaran, hingga strategi pemasaran yang efektif.

Ia berharap hasil perikanan dan tambak Berau tidak hanya bertumpu pada pasar lokal, tetapi mampu menembus pasar luar daerah bahkan skala nasional.

Selain pemasaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian penting. Pelaku usaha, kata Agus, perlu dibekali keterampilan teknis dan manajerial agar siap menghadapi persaingan dan dinamika pasar yang terus berkembang.

“Jangan sampai begitu panen, kita gagal memasarkan. Ini harus jadi perhatian serius dari semua pihak. Kita harus punya visi besar agar sektor ini benar-benar menjadi andalan ekonomi pesisir,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI