Agusriansyah Ingatkan Pemprov Kaltim Netral dalam Polemik Sidrap

SANGATTA – Polemik status Kampung Sidrap di perbatasan Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali mencuat. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap netral dan mengedepankan hukum dalam mencari solusi.

Menurut Agusriansyah, mediasi yang profesional, proporsional, dan bebas dari komentar yang memperkeruh suasana menjadi kunci meredam ketegangan.

“Dengarkan kedua belah pihak secara profesional. Jangan keluar dari konteks substansi persoalan supaya Pemprov terlihat netral,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim itu, Senin (11/8/2025).

Politikus PKS tersebut menegaskan, secara yuridis dan de facto, Sidrap berada di wilayah Kutim. Namun, penyelesaian masalah harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, dengan mengedepankan kesejahteraan, pembangunan berkeadilan, serta menghindari potensi konflik horizontal.

Agusriansyah juga menyinggung sejumlah dasar hukum yang memperkuat posisi Kutim, antara lain Permendagri No. 25/2005, UU No. 47/1999, putusan Mahkamah Agung tahun 2024, serta prinsip negara hukum dalam UUD 1945.

Ia berharap Pemprov Kaltim dapat memfasilitasi dialog produktif tanpa memihak. “Selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, bukan untuk menambah panasnya suhu politik,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI