Agusriansyah Ridwan Minta Indikator Jelas untuk Sukses Program Koperasi Desa Merah Putih

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya indikator yang jelas sebagai dasar munculnya rasa optimisme terhadap keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, optimisme tidak dapat muncul begitu saja tanpa adanya proses yang terukur dan dapat dievaluasi.

“Salah satu indikator penting adalah kesiapan regulasi. Setelah adanya instruksi presiden, seharusnya segera diterbitkan petunjuk teknis (juknis) yang rinci agar arah kebijakan ini lebih terarah,” tegas Agusriansyah, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menyoroti mekanisme seleksi pengurus koperasi yang selama ini hanya mengandalkan musyawarah desa. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dilengkapi dengan pembentukan tim seleksi independen yang bekerja secara profesional, dengan standar pengalaman dan latar belakang pendidikan yang jelas.

Agusriansyah mengingatkan, tanpa kejelasan petunjuk teknis, program ini berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau tidak jelas, bisa saja masyarakat menilai bahwa ini hanya akal-akalan politik untuk menghapus peran BUMDes,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu menyampaikan tujuan program secara terbuka agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Kalau memang tujuannya untuk memberantas pinjaman online ilegal dan rentenir, maka harus disampaikan dengan terbuka ke publik,” tambahnya.

Selain itu, Agusriansyah mengingatkan agar koperasi mandiri yang sudah dibentuk masyarakat tidak tersingkir akibat hadirnya koperasi baru yang mendapat dukungan penuh dari APBN.

“Kita tidak ingin model koperasi yang didukung anggaran pemerintah justru mematikan inisiatif lokal,” katanya.

Menurutnya, bantuan pemerintah sebaiknya tidak hanya difokuskan pada pembentukan koperasi baru, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat koperasi yang sudah ada dan memiliki potensi.

“Bisa jadi ini adalah kesempatan untuk revitalisasi koperasi yang sudah tidak berjalan efektif,” ujarnya.

Agusriansyah berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang jelas agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti kebijakan ini dengan tepat.

“Jangan sampai daerah sudah bergerak cepat, tetapi pusat justru belum siap. Padahal dampaknya besar terhadap dana desa dan alokasi dari APBD,” jelasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan pengalokasian dana dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 3 persen untuk mendukung koperasi ini.

“Kalau dana itu sampai ke masyarakat yang memang berniat membangun usaha namun kekurangan modal, tentu akan sangat berdampak positif. Tapi semua ini hanya bisa berjalan jika ada juknis yang tegas dan adil,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI