Aib Tambang Kutim, Ada 37 Ribu Hektare Lahan Belum Dijamin Reklamasi

KUTIM – Angka memprihatinkan terkait tanggung jawab lingkungan perusahaan tambang di Kutai Timur (Kutim) terkuak. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi, menyoroti keras masih adanya puluhan perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), meninggalkan ribuan hektare lahan pasca tambang dalam ketidakpastian.

Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), melalui Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tercatat seluas 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan Jamreknya oleh pemegang izin. Angka fantastis itu menjadikan Kutim sebagai penyumbang terbesar tunggakan Jamrek di antara tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Secara total, terdapat 36 perusahaan tambang di Kaltim yang terindikasi lalai memenuhi kewajiban tersebut.

Jimmi menyayangkan lemahnya kepatuhan tersebut, Menurutnya Jamrek adalah elemen kunci tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dipenuhi untuk menjamin lahan bekas tambang dapat direhabilitasi dan dipulihkan sesuai aturan.

“Kita mau itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegasnya kepada awak media.

Ia menekankan kelalaian dalam membayar Jamrek sama saja dengan mengabaikan masa depan lingkungan dan masyarakat daerah.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyetor Jamrek sebelum memulai kegiatan produksi. Dana tersebut berfungsi sebagai dana cadangan pemulihan yang baru dapat dikembalikan setelah pemerintah memverifikasi reklamasi telah berjalan sesuai rencana.

Dalam waktu dekat, Jimmi mengungkapkan DPRD Kutim bersama pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan serius tersebut.

“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelas Jimmi.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan yang bandel dan tidak memenuhi kewajiban Jamrek dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan tambang, hingga sanksi pamungkas berupa pencabutan izin usaha pertambangan.

“Kita kepingin itu (Jamrek) harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,” pungkas Jimmi.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI