BATAM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Batam usai persidangan perkara dugaan penggelapan sembilan unit mobil rental, Senin (21/7/2026).
Insiden yang dimaksud terjadi ketika seorang wartawati atau jurnalis Tribun Batam atas nama Ucik Suwaibah sedang menjalankan tugas jurnalistik dan meliput persidangan dugaan penggelapan mobil dengan terdakwa atas nama Caroline Parewang.
Setelah persidangan selesai sekitar pukul 15.33 WIB, Ucik berupaya meminta tanggapan kepada terdakwa. Sesaat setelah Uci melayangkan pertanyaan kritis terkait penggunaan uang penggelapan itu. Terdakwa langsung menepis telepon genggam yang digunakan wartawan untuk merekam video hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Eka Saputra, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi kebebasan pers.
“Wartawan yang berada di lokasi sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi mengenai proses persidangan. Tindakan terdakwa sudah jelas menghalang-halangan jurnalis yang sedang bekerja secara profesional,” jelasnya.
Yogi menegaskan ada hukuman berat bagi para pihak yang mencoba menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Sebagai mana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Telah dijelaskan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) memberikan jaminan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka fisik terhadap wartawan maupun kerusakan terhadap peralatan jurnalistik, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana umum sesuai unsur-unsur yang terpenuhi.
“Tidak tertutup kemungkinan tindakan terdakwa ini akan kita laporkan ke pihak berwajib,” katanya.
AJI Kota Batam menegaskan ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pengadilan harus menjadi tempat yang aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
AJI Kota Batam menilai tindakan terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak secara serius.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, AJI Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di Pengadilan Negeri Batam.
2. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan perundang-undangan lainnya apabila ditemukan unsur pidana.
3. Mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga peradilan, pemerintah, organisasi, dan masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers serta melindungi wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
4. Menyatakan dukungan kepada wartawan atau jurnalis yang menjadi korban agar memperoleh perlindungan hukum dan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
5. Mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi. (rls)
Editor: Yahya Yabo





