Akademisi dan Aktivis Peringatkan Ancaman Serius Demokrasi, Militerisme Semakin Menguat

SAMARINDA – Isu menguatnya militerisme kembali menjadi sorotan tajam dalam diskusi publik bertajuk ‘Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan’ yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bersama Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) dan Jurnal Prisma, Jumat (28/11/2025), di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Acara tersebut sekaligus menjadi ajang peluncuran Jurnal Prisma edisi terbaru dan dibuka resmi Dekan Fakultas Hukum Unmul, Dr. Rosmini.

Pembicara pertama, dari Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan, Gina Sabrina, mengungkap peta menguatnya militerisme berdasarkan monitoring sejak 2018 hingga 2025. Ia memaparkan gejala tersebut tampak dari penyitaan buku-buku komunisme oleh TNI pada 2018, keterlibatan prajurit dalam pengamanan demonstrasi besar sejak 2019, hingga dugaan infiltrasi dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

“Semua pola ini menunjukkan adanya sekuritisasi yang semakin menguat dan pendekatan koersif pemerintah terhadap kritik publik,” tegas Gina.

Ia menyoroti masuknya militer ke ruang akademik melalui MoU TNI–Perguruan Tinggi dan intervensi dalam diskusi mahasiswa. Menurutnya kondisi tersebut menghadirkan teror ketakutan yang bisa memicu self censorship di kalangan civitas akademika.

Akademisi Fisip Unmul, Saiful Bahri, mengulas dinamika hubungan sipil-militer sejak masa transisi demokrasi. Menurutnya, kepemimpinan sipil justru memperlihatkan kecenderungan militeristis pada era pemerintahan Jokowi.

“SBY yang berlatar belakang militer justru menjaga demokrasi. Namun Jokowi sebagai figur sipil malah membuka ruang luas bagi militerisasi kehidupan sipil,” ungkap Saiful.

Ia menyinggung fenomena di Kalimantan Timur terkait dugaan keterlibatan oknum petinggi polisi dan militer dalam tambang ilegal dan penguasaan lahan sawit luas. Menurutnya praktik demikian mengingatkan pada pola-pola Orde Baru (Orba) yang seharusnya tidak terulang.

Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini, menyoroti mandeknya reformasi peradilan militer yang dinilai diskriminatif. Ia menegaskan pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum merupakan praktik yang bertentangan dengan konstitusi.

“Peradilan seharusnya dibedakan berdasarkan tindak pidana, bukan siapa pelakunya,” tegas Orin.

Ia menyoroti kasus korupsi Basarnas sebagai contoh buruk ketika tersangka ditarik ke peradilan militer sehingga membuka ruang impunitas. Orin mendorong perubahan UU Peradilan Militer berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, dan independensi militer sebagaimana praktik di Inggris, Jerman, dan Australia.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan Indonesia kini berada dalam fase rekonsolidasi militerisme di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut lebih dari 133 MoU antara TNI dan berbagai kementerian/lembaga sebagai salah satu indikator paling nyata.

“Keterlibatan TNI dalam urusan non pertahanan jelas menyalahi UU TNI dan mengikis prinsip supremasi sipil,” ujar Ardi.

Ia menilai pola tersebut membawa Indonesia kembali pada praktik Orde Baru ketika militer menjadi aktor serba bisa, hadir dari sektor keamanan hingga bisnis. Selain itu, anggaran pertahanan 2025 yang melonjak hingga Rp247,5 triliun memperkuat kecenderungan negara bergeser dari orientasi kesejahteraan menuju politik kontrol keamanan.

Para pembicara sepakat tren tersebut dapat mempersempit ruang gerak sipil, memperluas kewenangan aparat, serta melemahkan prinsip demokrasi konstitusional yang diperjuangkan sejak reformasi. Tanpa kontrol publik dan transparansi, militerisme berpotensi merongrong fondasi demokrasi Indonesia.

Diskusi berakhir dengan seruan agar masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah memperkuat komitmen terhadap supremasi sipil, reformasi sektor keamanan, serta perlindungan ruang kebebasan akademik.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI