Akhir Tahun 2025, BNN Provinsi Kaltim dan Kota Intensif Gelar Razia

BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama BNN kabupaten/kota se-Kaltim meningkatkan intensitas razia gabungan lintas sektor menjelang pergantian tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba, khususnya melalui jalur transportasi dan ruang publik.

Pada Rabu (25/12/2025) BNNP Kaltim berkolaborasi dengan BNNK jajaran serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kaltimtara menggelar razia serentak di sejumlah titik strategis di Kota Balikpapan yakni Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Semayang, dan Terminal Batu Ampar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga untuk mencegah masuknya narkoba melalui jalur udara, laut, maupun darat. Selain pemeriksaan barang dan penumpang, petugas melakukan tes urine secara acak.

“Seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Upaya pengawasan kemudian dilanjutkan pada 26 Desember hingga dini hari 27 Desember 2025. BNNP Kaltim bersama BNNK Balikpapan, Ditresnarkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, Bea Cukai, serta unsur Polisi Militer TNI menggelar razia di tiga tempat hiburan malam di Kota Balikpapan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala BNN Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto.

“Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa 88 orang. Hasilnya satu orang dinyatakan positif narkoba dan selanjutnya akan menjalani asesmen untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto.

Menurut Kombes Pol Bonifasio, razia gabungan itu bersifat preventif sekaligus represif untuk menutup celah peredaran narkoba di ruang publik, terutama saat meningkatnya aktivitas masyarakat pada momen akhir tahun.

“BNN berkomitmen terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” jelasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI