Akses Internet di Maratua Belum Merata, Bupati Berau Pastikan Akan Ditingkatkan Bertahap

BERAU – Akses internet di Kecamatan Maratua masih belum sepenuhnya merata. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengakui kondisi tersebut dan memastikan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan layanan jaringan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Ia mengatakan pemerintah daerah menyadari masih adanya keterbatasan jaringan di beberapa titik di Maratua. Namun kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah, melainkan keterbatasan anggaran yang membuat pembangunan harus dilakukan secara bertahap.

“Memang belum semua daerah bisa kita maksimalkan. Ini menjadi PR bagi kami untuk terus meningkatkan kebutuhan jaringan internet, apalagi di era digital seperti sekarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah daerah harus menyusun tahapan pembangunan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita membutuhkan tahapan-tahapan karena ada keterbatasan anggaran. Semua kebutuhan masyarakat itu penting, bukan karena kami lambat, tapi karena keterbatasan anggaran saat ini,” jelasnya.

Sri menegaskan peningkatan akses internet di Maratua memiliki nilai strategis karena wilayah tersebut merupakan salah satu wajah pariwisata Berau.

Akses internet dinilai mampu membantu pelaku usaha lokal dalam mempromosikan produk dan jasa mereka secara digital.

“Maratua adalah destinasi unggulan Kabupaten Berau yang sudah dikenal luas hingga mancanegara. Karena itu, akses jaringan internet menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus terus kita tingkatkan,” katanya.

Pemkab Berau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperluas jangkauan jaringan telekomunikasi di kawasan kepulauan tersebut.

“Kami berharap seluruh masyarakat Maratua nantinya bisa menikmati akses internet yang lebih baik dan merata,” jelas Sri Juniarsih.(rm/adv)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI